Ilustrasi - polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam proses pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, MK bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya.
Kewenangan MK dalam proses tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
DPR Harus Lebih Dulu Mengajukan ke MK Proses pemakzulan tidak dapat dimulai oleh MK secara mandiri.
Dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK.
Pengajuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Namun, tidak semua keputusan DPR dapat langsung dibawa ke MK.
UUD 1945 mensyaratkan permintaan kepada MK didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.
Dengan demikian, MK tidak memiliki kewenangan untuk memulai proses pemakzulan berdasarkan laporan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun atas inisiatifnya sendiri.
Setelah permintaan DPR diterima, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut dengan seadil-adilnya.
UUD 1945 memberikan batas waktu paling lama 90 hari bagi MK untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan sejak permintaan DPR diterima.
Pada tahap ini, MK berperan sebagai lembaga peradilan konstitusi yang menentukan apakah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti secara hukum.
Artinya, MK bukan sekadar meneruskan keputusan politik DPR. Mahkamah harus memeriksa perkara dan memberikan putusan berdasarkan proses persidangan.
MK sendiri menjelaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Hal penting lainnya adalah putusan MK tidak secara otomatis memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Apabila MK memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses selanjutnya kembali ke DPR.
DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR memiliki kewenangan untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah MK menyatakan adanya pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan.
Dengan demikian, mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden melibatkan tiga lembaga negara dengan fungsi berbeda, yakni DPR, MK dan MPR.
Sebaliknya, apabila MK memutuskan pendapat DPR tidak terbukti, maka mekanisme pemberhentian tidak dapat dilanjutkan berdasarkan pendapat tersebut.
Kajian dalam Jurnal Konstitusi menjelaskan bahwa putusan MK dalam proses pemakzulan memiliki konsekuensi hukum dalam tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan tersebut menjadi bagian penting sebelum MPR mengambil keputusan akhir.
Artinya, MK menjadi titik pemeriksaan yudisial di antara proses politik di DPR dan keputusan politik-konstitusional di MPR.
Keterlibatan MK merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pasca perubahan UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hanya menjadi persoalan politik di parlemen. Konstitusi memberikan peran kepada lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sebelum proses pemberhentian dapat dilanjutkan ke MPR.
Kajian yang diterbitkan MK mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden menyebut mekanisme tersebut sebagai pengaturan khusus yang menjadi bagian dari sistem presidensial Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden pada prinsipnya memiliki masa jabatan lima tahun, sehingga pemberhentian di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang ditentukan UUD 1945.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya karena adanya perbedaan politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
Peran MK dalam pemakzulan kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah pada 6 Oktober 2026 membacakan putusan perkara yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Dalam konteks pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden setelah pelantikan, mekanisme yang tersedia adalah mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Bahkan dalam pemberitaan MK mengenai perkara tersebut, mantan Ketua KPU Khairul Fahmi menjelaskan bahwa setelah pelantikan, persoalan yang berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan Presiden atau Wakil Presiden masuk ke ranah jabatan konstitusional dan mekanisme Pasal 7A serta Pasal 7B UUD 1945.
Dalam proses pemakzulan, MK memiliki posisi sebagai penguji secara hukum terhadap pendapat DPR.
DPR memulai proses melalui fungsi pengawasan dan mengajukan pendapatnya kepada MK. Mahkamah kemudian memeriksa dan memutus apakah dugaan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi syarat jabatan tersebut terbukti.
Jika terbukti, proses berlanjut dari DPR kepada MPR. Selanjutnya, MPR yang memutuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya.
Karena itu, MK tidak dapat memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden secara langsung. Peran MK adalah memberikan putusan hukum atas pendapat DPR sebelum MPR mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Mekanisme berlapis tersebut merupakan desain konstitusional Indonesia agar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hanya ditentukan oleh kepentingan politik, tetapi juga melalui pemeriksaan hukum di Mahkamah Konstitusi.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB