Upaya pemadaman Karhutla di Kabupaten Nabire, Minggu (23/8/2026) (Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Jakarta, Jurnas.com - Bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok di Tanah Air. Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat lonjakan tajam hingga 28.692 titik panas (hotspot) sepanjang periode 1–30 September 2026.
Lima provinsi diketahui berstatus zona merah, yakni Kalimantan Tengah dengan 10.896 titik, Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatra Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per awal Oktober 2026 pun mengonfirmasi tingginya konsentrasi titik panas tingkat menengah dan tinggi yang masih menyebar luas di wilayah Kalimantan, Sumatra, hingga Papua.
Sayangnya, dalam menyikapi bencana berulang ini, sejumlah pihak menilai pendekatan yang diambil masih terjebak pada pola lama. Alih-alih menyelesaikan persoalan di hulu, penegakan hukum tak jarang hanya menargetkan korporasi pemilik izin perkebunan dan kehutanan.
Alasan pertama korporasi sering kali menjadi pihak yang dirugikan ialah adanya penerapan instrumen hukum tanggung jawab mutlak (strict liability) yang disamaratakan.
Dalam skema ini, perusahaan secara otomatis dianggap bertanggung jawab penuh atas setiap titik api yang ditemukan di dalam area konsesinya, tanpa memperhitungkan dari mana api berasal atau adanya intervensi pihak luar.
Padahal, fakta dan analisis data spasial menunjukkan realitas yang sangat berbeda. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, mengungkapkan bahwa karhutla sejatinya bukanlah sebab utama, melainkan dampak dari persoalan sosial-ekonomi.
"Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah dan cepat oleh masyarakat. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," ungkap Soewarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian pada Kamis (1/10).
Masalah ini diperparah oleh adanya celah regulasi. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara terang-terangan mengakomodasi pembakaran lahan hingga 2 hektare per kepala keluarga, dengan dalih kearifan lokal.
Padahal, dalam praktiknya, api dari pembakaran lahan masyarakat kerap menjalar liar menerobos batas konsesi korporasi akibat ketiadaan sekat fisik di lahan open access. Namun, ketika api membakar area perusahaan, hukum secara otomatis menyasar korporasi.
Untuk menjerat korporasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Inpres Nomor 3 Tahun 2020, dan Permentan Nomor 6 Tahun 2025 menyiapkan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
"Masyarakat ada peluang membakar, dengan kearifan lokal, asal tidak lebih dari dua hektar. Memangnya api bisa ngomong saya sudah dua hektar nih?" ujar Dr. Sadino, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
"Dalam aspek pidana memang denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan," dia menambahkan.
Selanjutnya, ketika kebakaran meluas, korporasi juga dituntut untuk ikut menyediakan sarana, prasarana, serta regu pemadam kebakaran mandiri. Tuntutan ini, lanjut Dr. Sadino, menimbulkan ambigu fungsi bagi dunia usaha.
"Selama ini pelaku usaha dipungut pajak oleh negara. Lantas pajak itu digunakan untuk apa jika perusahaan tetap dipaksa berfungsi sebagai petugas pemadam kebakaran mandiri?" sentil Sadino.
Hal senada disampaikan pakar kehutana, Dr. Petrus Gunarso. Dia menyoroti perlakuan hukum standar ganda antara kawasan yang dikelola korporasi dan kawasan yang dikelola pemerintah.
Dia mencontohkan, ketika karhutla terjadi di kawasan hutan milik negara, taman nasional, atau area publik seperti Bromo, pemerintah tidak pernah dijatuhi denda triliunan rupiah atau dicabut izin pengelolaannya.
"Sedangkan (hutan) yang dikelola, kemudian terbakar, kok ini dicabut? Kebakarannya didiemin aja karena tidak ada anggaran," kata Petrus.
Di tengah bayang-bayang sanksi hukum, sektor industri menekankan kepatuhan terhadap regulasi pencegahan. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, memastikan bahwa seluruh anggota GAPKI telah memenuhi standar sarana prasarana, penanggulangan karhutla, dan mengencangkan pengawasan internal.
GAPKI juga memperketat pencegahan berbasis desa di sekitar konsesi serta berkolaborasi langsung dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga APHI di lapangan. "Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI," kata Mukti.
Jum'at, 02/10/2026 15:37 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB