KPK menelusuri aset villa di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, milik Ipda Yayat Sudrajat, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset villa di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026. Aset tersebut diduga milik Anggota Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat.
Pengecekan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi yang menyeret bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik YYS (Yayat Sudrajat). Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset Villa yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Budi menuturkan aset villa tersebut atas nama Rista, yang merupakan istri dari Yayat. KPK meyakini aset itu berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi.
Pada Rabu, 30 September 2026, KPK juga mengecek area kebun seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang. Lokasi tersebut disebut merupakan area glamping kebun durian dan alpukat yang diduga berkaitan dengan Yayat dan diatasnamakan Rista.
KPK seyogianya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan Rista sebagai saksi untuk menelusuri dan mengonfirmasi aset-aset Yayat, namunyang bersangkutan tidak hadir.
Diketahui, Yayat yang merupakan anggota Polri diduga terlibat dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah mewah Yayat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat.
KPK menduga Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat. Di antaranya, di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya.
Yayat pun sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB