Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1 miliar dan USD49.000 dari dua pegawai negeri sipil (PNS) Pajak pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kedua pegawai pajak itu bernama Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.
Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Budi menuturkan penyitaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian perkara yang sekarang sedang dikembangkan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery. Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," ujar Budi.
Selain penyitaan, dalam pemeriksaan kedua pegawai pajak itu juga didalami sejumlah hal. Salah satunya soal dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi.
KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan dan Asih Setyo Kuncoro selaku pensiunan PNS pajak. Namun keduanya mangkir atau tak memenuhi panggilan.
"Ini nanti akan dijadwalkan ulang, akan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya," tutur Budi.
Diketahui, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Kemudian sprindik kadua, terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.
Di awal kasus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB)
Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.
Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB