https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi X: Pendidikan Gratis Harus Berpihak pada Keluarga Kurang Mampu

Gery David Sitompul | Jum'at, 02/10/2026 13:52 WIB



Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong pemerintah membangun kebijakan pendidikan gratis yang berkeadilan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong pemerintah membangun kebijakan pendidikan gratis yang berkeadilan, mulai dari penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun hingga penguatan bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Kurniasih mendukung kebijakan pendidikan gratis di PTN. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa PTS, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya, kata dia, perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan bentuk dukungan pembiayaan pendidikan.

“Semangat pendidikan gratis harus kita dukung. Tetapi yang harus kita bangun adalah pendidikan gratis yang berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang karena berbagai keadaan harus memilih sekolah atau perguruan tinggi swasta juga perlu mendapat perhatian,” ujar Kurniasih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026). 

Baca juga :
Suyudi Jadi Kapolri, Arif NasDem: Sejarah Baru bagi Banten

Menurut Kurniasih, prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan dasar telah memperoleh landasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Karena itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusun peta jalan (roadmap) pembiayaan Wajib Belajar 9 Tahun yang jelas, bertahap, dan terukur. Ia menyebut kebutuhan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen untuk pemenuhan pendidikan dasar tanpa memungut biaya mencapai sekitar Rp300 triliun. Sementara pada 2027 telah dialokasikan Rp5 triliun sebagai langkah awal penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca juga :
Rudianto Lallo Dorong Jenderal Suyudi Bangun Pendekatan Polri Humanis

“Prinsip pendidikan gratis yang berkeadilan juga bagus jika diterapkan pada pendidikan tinggi,” kata Politisi dari Fraksi PKS ini.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTS. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, tercatat 4.833.473 mahasiswa di PTS atau 44,95 persen dari keseluruhan mahasiswa terdaftar. Sementara mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen.

Baca juga :
Legislator PDIP: Suyudi Harus Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Polri

Besarnya jumlah mahasiswa PTS tersebut, lanjut Kurniasih, menunjukkan pentingnya perluasan akses bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa PTS. Penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTS dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan.

Berdasarkan data penerima aktif KIP Kuliah 2026 yang terpilah berdasarkan PTN dan PTS, terdapat 840.792 penerima. Sebanyak 460.051 penerima berada di PTS dan 380.741 penerima berada di PTN. Dengan demikian, mahasiswa PTS mencakup 54,72 persen dari penerima aktif dalam data tersebut. 

“Kita mendukung pendidikan berkeadilan di PTN dan PTS. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di PTN,” ujar Kurniasih.

Ke depan, Kurniasih mendorong agar kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi semakin berbasis pada kondisi ekonomi keluarga. Mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan, menurutnya, perlu memperoleh afirmasi yang lebih kuat, termasuk dalam pemenuhan biaya pendidikan dan dukungan biaya hidup.

Sementara itu, keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi, kata Kurniasih, dapat diberikan ruang untuk berkontribusi secara proporsional dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan gratis diharapkan tidak hanya memperluas akses, tetapi juga memastikan dukungan diberikan kepada kelompok

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan Gratis Wajib Belajar 9 Tahun Mahasiswa Kurang Mampu

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777