Lapas Cibinong IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jakarta, Jurnas.con - Ombudsman RI menyoroti pembongkaran bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor pada Rabu, 30 September 2026.
Anggota Ombudsman, Fikri Yasin menilai pembongkaran tersebut sebagai bentuk menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk mengusut dugaan adanya bisnis di dalam lapas.
"Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti," kata Fikri Yasin dalam keterangannya dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Fikri, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap berbagai bukti terkait fasilitas mewah tersebut. Salah satunya dengan menelusuri dugaan uang yang berasal dari setoran atau biaya sewa yang dibayarkan warga binaan.
Aliran dana tersebut, kata dia, juga perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang menerima atau menjadi tujuan setoran.
"Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug ujug dibubarkan," kata Fikri.
Menurutnya, pembongkaran hunian mewah yang seharusnya menjadi barang bukti justru dapat menjadi dugaan adanya bisnis di dalam lapas.
"Di sisi lain dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila dugaan bisnis di dalam lapas nantinya terbukti, pihak yang dimintai pertanggungjawaban tidak hanya kepala lapas (kalapas). Menurut Fikri, pihak yang berada satu tingkat di atas kalapas juga perlu diperiksa.
Fikri juga menanggapi langkah pencatatan dan inventarisasi barang-barang yang berada di dalam hunian mewah tersebut. Menurutnya, inventarisasi barang belum cukup untuk menggantikan bukti berupa bangunan fisik.
"Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran ini didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi lapas
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan. Ia mendesak Imipas agar membongkar hunian mewah hari ini juga.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.
Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR RI meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).
"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan," kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9)
Jum'at, 02/10/2026 15:37 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB