KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan ekspos atau gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 22 September 2026.
Taufik menjelaskan KPK memperoleh informasi adanya dugaan bahwa Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee
proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Bolmut.
Sirajudin juga diduga menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Taufik mengatakan Sirajudin juga diduga melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan. Hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut, Syarifuddin dengan cara memerintahkan untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," kata Taufik.
Selanjutnya, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses PBJ agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting
sebelumnya.
Pokja pun Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ucapnya.
Selain dugaan pemerasan, Sirajudin juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026 dengan
total mencapai Rp11,14 miliar.
Rinciannya, dari Kadis Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta serta pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.
"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," jelasnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Taufik mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.