https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Kasus Pemerasan Imigrasi

Gery David Sitompul | Selasa, 22/09/2026 15:33 WIB



Handojo S Muljadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi pada hari ini, Selasa, 22 September 2026.

Handojo bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Baca juga :
Silmy Karim Gugat Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM (HandojobS Muljadi) selaku Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Handojo S. Muljadi tiba di Gedung KPK untuk ada pukul 10.06 WIB.

Baca juga :
HUT Ke-81 RI, Sebanyak 173.706 Narapidana Dapat Remisi

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka itu adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Baca juga :
KPK Akan Panggil Kepala Kantor Imigrasi Jaksel

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pemerasan WNA Tempo Scan Group Handojo S Muljadi Kementerian Imipas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777