Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah pihak yang disebut sebagai ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, informasi mengenai keterlibatan orang-orang yang disebut dekat dengan Nusron tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Sepenuhnya kami menyerahkan proses ini kepada KPK. Kami percaya, KPK adalah lembaga yang independen dan kredibel untuk menuntaskan ini,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Doli, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita lihat saja perkembangan berikutnya. Disebutkan ada empat orang istilahnya ‘orang kepercayaan’, ya, kadang-kadang kan belum tentu juga orang kepercayaan itu bertindak atas nama orang yang memberikan kepercayaan,” ujarnya.
Doli juga mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Nusron Wahid yang merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Keagamaan dan Kerohanian. Hingga kini, Golkar juga belum melakukan koordinasi dengan Nusron terkait perkara tersebut.
Meski demikian, Doli meminta Nusron segera memberikan penjelasan kepada publik jika memang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Kalau memang Saudara Nusron merasa tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa, tidak terkait apa pun dengan orang-orang yang disebutkan itu, saya kira klarifikasi saja. Sampaikan ke publik apa adanya,” kata Doli.
Sebelumnya, KPK menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan KPK. Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Namun, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam ruangan yang digeledah penyidik.
Terkait kemungkinan pemanggilan Nusron, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB