https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan

Samrut Lellolsima | Jum'at, 18/09/2026 18:22 WIB



Angka 5 persen merupakan pandangan PKB melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PKB DPR RI menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen masih proporsional dan relevan diterapkan dalam sistem Pemilu mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan angka tersebut dinilai mampu menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

Baca juga :
Komisi XII Salurkan Bantuan kepada Korban Gempa NTT

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Khozin, penerapan PT 5 persen secara hitungan teoritis diperkirakan menghasilkan sekitar tujuh hingga delapan partai politik di parlemen. Jumlah tersebut, kata dia, tidak terlalu berbeda dengan kondisi setelah penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024.

Baca juga :
Sahroni Desak Polri dan Komdigi Berantas Akun Live Streaming Tawuran

“Angka 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan,” ujarnya.

Khozin menegaskan, besaran ambang batas parlemen tidak serta-merta menentukan partai politik mana yang akan lolos ke Senayan. Menurutnya, hal tersebut sangat bergantung pada kerja elektoral masing-masing partai politik peserta pemilu.

Baca juga :
Legislator Golkar Dorong Layanan Sosial Terpadu Menjangkau Daerah

“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” katanya.

Wacana PT 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai angka 5 persen ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun PKB menilai desain PT tetap perlu ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus menjaga keterwakilan politik masyarakat di parlemen, sebagaimana arah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin Politikus PKB ambang batas PT 5 persen

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777