Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Anggota DPRD Jakarta sekaligus Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati telah menyerahkan uang sebesar Rp 895 juta.
Uang itu diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
"Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bebizie pada Kamis, 13 Agustus 2026. KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka.
KPK kembali memproses hukum mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
Lembaga antikorupsi menduga ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB