Kamis, 17/09/2026 20:31 WIB

KPK Sita Dokumen dan BBE dari 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN





Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Penyidik KPK. (Dok istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/9) malam.

Budi menuturkan ruangan yang digeledah penyidik yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait. Selanjutnya, KPK menganalisis barang bukti yang telah diamankan guna membantu mengungkap perkara.

“Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya. Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

KEYWORD :

Suap Pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid Summarecon Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :