Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh.
Politikus Partai Golkar itu menilai, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan pihak yang diduga menguasai atau mengedarkan uang palsu. Polisi seharusnya dapat mengungkap juga sumber uang, jaringan pemasok, hingga kemungkinan lokasi produksinya.
“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.
Legislator Dapil Kepri ini mengatakan, penetapan tersangka penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.
“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” katanya.
Ia meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi atau memasok, pihak yang mengedarkan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya,” tegas Rizki.
Dalam perkara ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan membuka ruang bagi polisi untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap para terlapor.
Polisi, kata dia, dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan untuk mencari alat bukti tambahan serta menelusuri sumber uang palsu tersebut.
“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Senin (14/9).
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB