Jum'at, 18/09/2026 18:35 WIB

PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan





Angka 5 persen merupakan pandangan PKB melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PKB DPR RI menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen masih proporsional dan relevan diterapkan dalam sistem Pemilu mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan angka tersebut dinilai mampu menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Khozin, penerapan PT 5 persen secara hitungan teoritis diperkirakan menghasilkan sekitar tujuh hingga delapan partai politik di parlemen. Jumlah tersebut, kata dia, tidak terlalu berbeda dengan kondisi setelah penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024.

“Angka 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan,” ujarnya.

Khozin menegaskan, besaran ambang batas parlemen tidak serta-merta menentukan partai politik mana yang akan lolos ke Senayan. Menurutnya, hal tersebut sangat bergantung pada kerja elektoral masing-masing partai politik peserta pemilu.

“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” katanya.

Wacana PT 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai angka 5 persen ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun PKB menilai desain PT tetap perlu ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus menjaga keterwakilan politik masyarakat di parlemen, sebagaimana arah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin Politikus PKB ambang batas PT 5 persen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :