Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sedikitnya 40 aturan hukum yang dilanggar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Selain itu, tim advokat Febrie juga mengidentifikasi 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of lawdalam lima tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.
Dikatakan, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.
Febri memerinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.
"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," katanya.
Selain itu, pihaknya menyebut terdapat empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan kapolri, dan peraturan jaksa agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.
Tak hanya itu, Febri mengatakan, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.
Dia menegaskan, pengujian dalam praperadilan tersebut berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Untuk itu, gugatan praperadilan bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar," katanya.
Menurut Febri, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Untuk itu, Febri mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang.
"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya.
Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah, melainkan sebagai momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.
Dia menilai persoalan tersebut menjadi penting. Hal ini mengingat seorang Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.
"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.
Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar," tegasnya.
Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dikatakan, putusan praperadilan ini dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.
"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.
Meski demikian, Febrie menegaskan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," lanjutnya.
Febri menekankan, tujuan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus di—dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya.
Senin, 24/08/2026 19:45 WIB
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB
Senin, 24/08/2026 19:45 WIB