https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Awas Diblokir, Begini Cara Cepat Tutup Rekening Bank Mandiri

Mutiul Alim | Senin, 24/08/2026 17:37 WIB



Untuk menutup rekening Bank Mandiri, terdapat sejumlah prosedur dan mekanisme yang mesti dipenuhi. Ilustrasi penutupan rekening Bank Mandiri (Foto: Ilustrasi AI)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemblokiran sepihak rekening nasabah aktivis Pati oleh Bank Mandiri menuai kontroversi di media sosial. Tak sedikit warganet yang kesal lantas mengutarakan keinginannya untuk menutup rekening bank himbara tersebut, sebagai bentuk ekspresi kekecewaan.

Untuk menutup rekening Bank Mandiri, terdapat sejumlah prosedur dan mekanisme yang mesti dipenuhi. Artinya, penghapusan akun di aplikasi Livin` by Mandiri, tidak secara otomatis menutup rekening Bank Mandiri.

Dilansir dari akun resmi Bank Mandiri di platform X, penutupan rekening dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank Mandiri pembuka rekening dengan membawa sejumlah persyaratan.

Baca juga :
Pedas! YLKI Anggap Bank Mandiri Langgar Hak Konsumen

Adapun syarat-syarat tersebut meliputi e-KTP, buku tabungan (kecuali tabungan NOW), dan kartu Mandiri debit, serta dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp10.000 untuk Mandiri Tabungan NOW, dan Rp50.000 untuk tabungan umum.

"Apabila kantor cabang pembuka tidak terjangkau maka dapat mendatangi kantor cabang terdekat lainnya. Proses penutupan rekening dapat dibantu dengan kantor cabang terdekat yang akan melakukan konfirmasi internal ke kantor cabang pembuka terlebih dahulu," demikian bunyi akun @bankmandiri tersebut.

Baca juga :
5 Cara Terbaik Menyimpan Uang tanpa Harus ke Bank

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melontarkan kritik pedas terkait pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh Bank Mandiri, yang mengakibatkan uang donasi sebesar Rp80,9 juta milik aktivis Pati tertahan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai bank tidak boleh melakukan pemblokiran rekening tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen.

Baca juga :
Blokir Rekening Aktivis Pati, Bank Mandiri Dinilai Tabrak Aturan KUHAP

"Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen," kata Rio dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8).

Oleh karena itu, YLKI mendesak Bank Mandiri menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab rekening diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bank Mandiri Pemblokiran Sepihak Cara Tutup Rekening Mandiri

Humanika

Minggu, 23/08/2026 17:05 WIB

Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya

Minggu, 23/08/2026 16:05 WIB

Apa Surah Terpanjang dalam Al-Qur`an?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777