https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pedas! YLKI Anggap Bank Mandiri Langgar Hak Konsumen

Mutiul Alim | Senin, 24/08/2026 16:12 WIB



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melontarkan kritik pedas terkait pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh Bank Mandiri Gedung Bank Mandiri (Foto: PasarDana)

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melontarkan kritik pedas terkait pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh Bank Mandiri, yang mengakibatkan uang donasi sebesar Rp80,9 juta milik aktivis Pati tertahan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai bank tidak boleh melakukan pemblokiran rekening tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen.

"Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen," kata Rio dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8).

Baca juga :
Rekening Aktivis Pati Diblokir, Legislator Gerindra: Pasti Ada Dasarnya

Oleh karena itu, YLKI mendesak Bank Mandiri menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab rekening diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku.

"Pemblokiran tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian. Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya," ujar dia.

Baca juga :
Blokir Rekening Aktivis Pati, Bank Mandiri Dinilai Tabrak Aturan KUHAP

Selain itu, kewenangan bank harus diimbangin dengan akuntabilitas. Rio menyebut prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, namun jangan sampai menjadi alasan mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

"Karena itu, YLKI mendorong Pihak Bank untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus tersebut kepada nasabah yang bersangkutan, termasuk dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh," Rio menambahkan.

Baca juga :
PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Rawan Dijual Belikan
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Bank Mandiri Sekretaris YLKI Rio Priambodo Pemblokiran Rekening

Humanika

Minggu, 23/08/2026 17:05 WIB

Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya

Minggu, 23/08/2026 16:05 WIB

Apa Surah Terpanjang dalam Al-Qur`an?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777