Suasana sidang Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh terhadap kliennya tidak memiliki dasar pidana yang jelas.
Menurut Firman, sangkaan tersebut justru terkesan imajinatif karena trading in influence belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
Hal itu disampaikan Firman Wijaya menanggapi keterangan pakar hukum pidana dari UGM Fatahillah Akbar yang dihadirkan Kejagung sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie.
"Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.
Firman menekankan prinsip lex certa mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," kata Firman.
Selain trading in influence, Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie.
Dia mengatakan keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Hal ini karena Yunus Husein berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.
"Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU," ujar Firman.
Menurut Firman, keberadaan emas 74 kg dan uang dalam valuta asing terkait kasus Febrie Adriansyah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.
"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," katanya.
Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.
"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujarnya.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar menjelaskan trading in influence memang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, ketentuan tersebut belum dapat digunakan sebagai pasal dakwaan karena Indonesia belum mengkriminalisasikan trading in influence dalam hukum nasional.
"Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006 sebagai salah satunya. Tetapi kalau kita katakan apakah, saya setuju juga bahwa apakah Pasal 18 17 2006 itu, Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa," ujar Fatahillah.
Dia menjelaskan, trading in influence hanya dapat digunakan sebagai uraian atau modus operandi untuk memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum, bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri.
"Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," katanya.
Fatahillah mengatakan pengaturan mengenai perdagangan pengaruh sempat muncul dalam rancangan KUHP pada 2018-2019. Namun, hal itu tidak diakomodasi dalam KUHP yang berlaku.
"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan. Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," ujarnya.
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB