https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bank Mandiri Terancam Pidana dan Perdata dalam Kasus Pemblokiran Rekening

Muhammad Habib Saifullah | Senin, 24/08/2026 18:15 WIB



Pemblokiran rekening nasabah secara sepihak dan tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah dapat mengenakan bank pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana Gedung Bank Mandiri (Foto: Bank Mandiri)

Jakarta, Jurnas.com - Bank Mandiri terancam tersandung kasus hukum pidana dan perdata dalam kasus pemblokiran rekening milik salah satu aktivis Pati.

Tindakan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak dan tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah dapat mengenakan bank pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, dasar hukum pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan), serta UU Perbankan.

Baca juga :
Awas Diblokir, Begini Cara Cepat Tutup Rekening Bank Mandiri

Tindakan pemblokiran rekening nasabah oleh lembaga perbankan pada hakikatnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Berdasarkan regulasi keuangan dan hukum acara yang berlaku, sebuah rekening hanya sah untuk diblokir apabila memenuhi salah satu dari empat syarat berikut.

Baca juga :
Pedas! YLKI Anggap Bank Mandiri Langgar Hak Konsumen

Pertama, adanya permintaan tertulis resmi dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, KPK, PPATK, hingga Ditjen Pajak guna kepentingan peradilan atau penyelidikan.

Adapun dalam kasus pemblokiran rekening milik aktivis Pati, pemilik rekening diketahui tidak sedang berada dalam status proses hukum maupun penyelidikan.

Baca juga :
5 Cara Terbaik Menyimpan Uang tanpa Harus ke Bank

Syarat sah lainnya mencakup permintaan resmi dari nasabah pemilik rekening itu sendiri, seperti adanya indikasi transaksi mencurigakan yang diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau berdasarkan perintah penetapan putusan pengadilan.

Apabila bank terbukti mengeksekusi pemblokiran secara sepihak yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara bertingkat.

Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, pembatasan kegiatan usaha tertentu, hingga tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, OJK juga dapat melakukan penilaian kembali pihak utama (fit and proper test) terhadap jajaran direksi atau pejabat bank yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Di sisi lain, nasabah yang merasa dirugikan akibat tindakan pemblokiran ilegal tersebut memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri.

Gugatan dapat dilayangkan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil atas kerugian nyata yang timbul serta ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik dan reputasi.

Selain itu, nasabah juga dapat menggugat atas dasar Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata apabila tindakan pemblokiran tersebut terbukti melanggar klausul hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian awal pembukaan rekening simpanan.

Jika pemblokiran dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau disalahgunakan oleh oknum internal bank, maka Bank Mandiri dapat dikenakan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kemudian Pasal 372 KUHP (Penggelapan), jika ada indikasi dana nasabah ditahan/dikuasai tanpa hak dan tanpa dasar penetapan sita yang sah.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak bank jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perlindungan konsumen.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah mengeluarkan perintah pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa lembaganya tidak menghentikan aktivitas keuangan rekening AMPB maupun milik Supriyono.

"Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat memberikan klarifikasi, Senin (24/8).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bank Mandiri Pemblokiran Rekening Pemblokiran Sepihak Aktivis Pati

Humanika

Minggu, 23/08/2026 17:05 WIB

Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya

Minggu, 23/08/2026 16:05 WIB

Apa Surah Terpanjang dalam Al-Qur`an?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777