Ilustrasi pengaduan Bank Mandiri (Foto: Bank Mandiri)
Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Insiden ini tidak hanya mengundang kekhawatiran publik yang melahirkan gerakan boikot di media sosial, tetapi juga berdampak langsung pada sentimen pasar hingga membuat saham Bank Mandiri merosot.
Bagi nasabah yang mengalami kasus serupa, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan perbankan serta memperjuangkan kembali hak atas rekening.
Berikut ini langkah yang dapat ditempuh nasabah jika rekening diblokir sepihak oleh bank:
Datangi kantor cabang dan kirim surat keberatan resmi meminta dasar hukum/surat penetapan pemblokiran.
Laporkan melalui Kontak OJK 157 atau portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri jika terjadi kerugian finansial.
Senin, 24/08/2026 19:01 WIB
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB
Senin, 24/08/2026 19:45 WIB