https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Samrut Lellolsima | Senin, 24/08/2026 19:25 WIB



Karena itu, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi I DPR RI mendukung kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang tidak melarang penggunaan hijab bagi para kadet. DPR meminta ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, berdasarkan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan hijab.

Baca juga :
Karhutla Kalimantan, PKS Minta Keselamatan Warga dan Satwa Diprioritaskan

“Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8).

Menurutnya, penggunaan hijab dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas kedinasan maupun latihan, terlebih saat ini tersedia beragam model hijab yang dapat menunjang aktivitas fisik tanpa menghilangkan hak kadet menjalankan ajaran agamanya.

Baca juga :
PPATK Diminta Kejar Aliran Dana Sindikat Uang Palsu

“Karena itu, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” ujarnya.

Sukamta mencontohkan pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) yang membutuhkan perhatian terhadap aspek keamanan dan keselamatan peserta. Menurutnya, penggunaan hijab dapat disesuaikan dengan model yang aman dan tetap memberikan keleluasaan bergerak selama latihan.

Baca juga :
Rekening Aktivis Pati Diblokir, Legislator Gerindra: Pasti Ada Dasarnya

“Banyak atlet juga bisa mengenakan berbagai varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus sejalan dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Dia menilai persoalan penggunaan hijab bukan sekadar berkaitan dengan aturan internal Unhan, tetapi juga memiliki landasan konstitusional.

Sukamta merujuk Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan karenanya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Selain itu, Sukamta mengingatkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kebebasan beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Sementara Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, lanjutnya, menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jadi, pilihan berhijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut,” tegasnya.

Sukamta juga menilai Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 telah menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet.

Para kadet, kata dia, juga diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai dengan agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan. Para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujar legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Dia berharap seluruh jajaran di lingkungan Unhan memiliki pemahaman dan penerapan yang sama terhadap ketentuan penggunaan hijab. Hal itu penting agar tidak terjadi perbedaan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan.

“Yang terpenting adalah konsistensi. Kalau memang tidak ada larangan hijab dalam aturan, maka jangan sampai di tingkat pelaksanaan muncul praktik yang justru membatasi hak tersebut. Ketentuan mengenai keamanan dan kedisiplinan dalam latihan tentu harus dipenuhi, tetapi dapat dilakukan dengan tetap menghormati hak konstitusional para kadet,” pungkas Sukamta.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Sukamta PKS larangan hijab Universitas Pertahanan

Humanika

Minggu, 23/08/2026 17:05 WIB

Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya

Minggu, 23/08/2026 16:05 WIB

Apa Surah Terpanjang dalam Al-Qur`an?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777