https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi II Sebut Masukan Sekjen Parpol Jadi Bahan Pembahasan RUU Pemilu

Samrut Lellolsima | Kamis, 20/08/2026 14:18 WIB



Jadi kita berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di Komisi II Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: Dok.Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik telah bertemu untuk membahas berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Politikus Demokrat ini mengatakan hasil pertemuan para sekjen partai politik tersebut menjadi salah satu bahan yang ditunggu Komisi II DPR sebelum memulai pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga :
Anggota DPR Minta Pemerintah Petakan Kebutuhan ASN di Sektor Esensial

“Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut Dede, para sekjen partai politik membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai. Karena itu, hasil dialog antarsekjen dinilai dapat memperkaya materi yang nantinya dibahas Komisi II DPR.

Baca juga :
RUU Ketenagakerjaan Harus Adaptif terhadap Perubahan Dunia Kerja

Di sisi lain, dia mengatakan Komisi II masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan RUU Pemilu tersebut. Sambil menunggu, pihaknya terus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Dede menilai belum adanya pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu tidak menjadi persoalan. Sebab, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan karena belum dicabut.

Baca juga :
Anggota DPR Minta Pemerintah Ikut Perhatikan Nasib Guru Madrasah Swasta

“Kalau panja belum terbentuk, ya undang-undang yang ada masih berlaku karena belum dicabut,” ujarnya.

Dede mengatakan DPR masih memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan perubahan regulasi Pemilu. Menurut dia, tahapan pemilu berikutnya baru dimulai pada Juni 2027.

“Jadi masih ada waktu,” katanya.

Ia menambahkan, hal yang lebih mendesak saat ini justru berkaitan dengan proses persiapan penyelenggara pemilu. Namun, kewenangan terkait proses tersebut berada di pemerintah.

“Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon,” ujar Dede.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Selain itu, DPR juga menjadwalkan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan. Dasco mengatakan agenda tersebut sebelumnya sempat tertunda karena pimpinan parlemen memiliki sejumlah agenda lain.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Dede Yusuf Sekjen Parpol Politikus Demokrat RUU Pemilu

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777