Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto: Celal Gunes/AA/Anadolu)
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan peluncuran kampanye sanksi skala besar untuk melumpuhkan perekonomian Iran. Dia juga mengancam akan menjatuhkan hukuman ekonomi sangat berat bagi negara manapun yang membantu atau berbisnis dengan Teheran.
Eskalasi tekanan ekonomi ini terjadi saat konflik bersenjata antara AS dan Iran mendekati bulan keenam tanpa adanya tanda-tanda penyelesaian diplomasi atau militer. Di dalam negeri, Trump juga menghadapi sorotan politik yang makin tajam seiring mendekatnya pemilu sela pada November mendatang.
"Hari ini, saya mengumumkan OPERASI EKONOMI PALING MENGHANCURKAN YANG PERNAH DILAKUKAN TERHADAP NEGARA MANAPUN! Ini akan menjadi perang ekonomi dan isolasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya," tulis Trump melalui unggahan di platform Truth Social.
"Saya juga mengumumkan bahwa NEGARA MANA PUN yang mengizinkan lembaga keuangan, bisnis, bandara, atau entitas pemerintahnya memberikan bentuk bantuan apa pun kepada Iran akan menghadapi konsekuensi ekonomi yang SANGAT BESAR," dia menambahkan.
Meski tidak menyebutkan nama negara secara spesifik selain Iran, Trump menuntut penghentian segera berbagai praktik transaksi ekonomi, termasuk penyelundupan minyak, jalur pertukaran mata uang (swap lines), transfer tunai, rumah penukaran uang (exchange houses), pendaftaran kapal, hingga perusahaan cangkang (front companies).
Pernyataan keras tersebut menyusul ancaman Sekretaris Departemen Keuangan AS Scott Bessent, yang menyatakan bahwa AS akan memberlakukan isolasi finansial terhadap Iran yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kendati serangan rudal sempat mereda, Iran tetap memberlakukan blokade efektif terhadap jalur pelayaran komersial di Selat Hormuz setelah kerangka kesepakatan pembukaan koridor vital tersebut mengalami kebuntuan.
Dan meskipun kedua belah pihak sempat bertukar pesan diplomasi, Trump menegaskan bahwa proses negosiasi telah dihentikan dan sempat melontarkan gagasan di media sosial untuk menjadikan Selat Hormuz sebagai Wilayah Baru AS.
Kamis, 20/08/2026 14:40 WIB
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB