https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dipanggil KPK, Eks Petinggi Adaro Bakal Didalami soal Uang Pengurusan Pajak

Gery David Sitompul | Kamis, 20/08/2026 13:10 WIB



Materi tersebut sedianya didalami penyidik melalui pemeriksaan mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian uang terkait pengurusan pajak dari PT Adaro Energy Tbk. kepada pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Materi tersebut sedianya didalami penyidik melalui pemeriksaan mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, Jul mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Baca juga :
KPK Panggil Mantan Petinggi PT Adaro Energy Terkait Suap Pajak Banjarmasin

"Jadi terkait dengan PT ADR (Adaro Energy) tadi saya sudah sampaikan betul bahwa si saksi J ini memang terkait dengan pengurusan (pajak) dari PT ADR," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Keterangan Jul dibutuhkan KPK untuk mendalami bukti uang sebesar 530.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,5 miliar yang disita dari pegawai KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu. Uang itu diduga berasal dari sejumlah wajib pajak, termasuk PT Adaro Energy.

Baca juga :
KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang

"Saksi J betul memang (dipanggil) untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak yang dikembangkan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin," kata Taufik.

"Jadi ada beberapa temuan hasil penyidikan yang juga ada pemberian-pemberian ke pemeriksa pajak, termasuk kepada tersangka atau sekarang terdakwa M (Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo) gitu, yang ini dikonfirmasi oleh tim penyidik untuk kemudian itu dikembangkan," tambahnya.

Baca juga :
KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

KPK selanjutnya akan mendalami alasan ketidakhadiran Jul. Jika alasan tersebut dinilai patut dan wajar, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Namun, jika alasan ketidakhadirannya tidak dapat dibenarkan, KPK akan melayangkan panggilan kedua. Jika kembali mangkir, penyidik dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Jul.

Sementara itu, KPK belum mengungkap apakah dugaan pemberian uang tersebut diketahui jajaran direksi PT Adaro Energy. KPK saat ini masih memperkuat bukti terkait aliran uang dari wajib pajak kepada pemeriksa pajak.

Pengembangan perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

"Tentunya nanti ketika sudah ada didapatkan kecukupan dua alat bukti dan tersangkanya sudah bisa ditetapkan oleh tim, maka kami akan sampaikan update-nya seperti apa begitu," kata Taufik.

Sebagai informasi, PT Adaro Energy Tbk merupakan salah satu perusahaan energi dan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia. Garibaldi (Boy) Thohir merupakan pemegang saham mayoritas langsung sekaligus presiden direktur perusahaan tersebut. Boy Thohir merupakan kakak kandung dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir.

KPK sebelumnya telah menyita uang sejumlah sekitar US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Uang itu disita dari seorang petugas pajak atau pegawai KPP Madya Banjarmasin yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pegawai pajak itu mengakui uang yang dikembalikkan berasal dari para wajib pajak

"Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar saat menggeledah rumah salah seorang pegawai pajak di Bandung.

KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Ketiga sprindik tersebut terdiri atas penyidikan terhadap terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara, penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta yang belum terjerat kasus tersebut, serta penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, mengatakan tiga penyidikan tersebut menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan KPK.

Penyidikan tiga kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Restitusi Pajak PT Adaro Energy Kantor Pajak Banjarmasin Jul Seventa Tarigan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777