Kamis, 06/08/2026 15:51 WIB

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin





Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa saksi selaku pegawai KPP Madya Banjarmasin dan mengembalikan uang tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 530.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp9,5 miliar terkait pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pakak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa saksi selaku pegawai KPP Madya Banjarmasin dan mengembalikan uang tersebut pada pekan lalu.

"Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 US dolar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Budi tidak menyebutkan identitas saksi yang mengembalikan uang itu. Namun, berdasarkan keterangan saksi dimaksud, uang itu berasal dari wajib pajak.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang dari pegawai pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu. Nilainya mencapai 110.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp2 miliar.

"Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut," tutur dia.

Untuk diketahui, KPK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengembangan kasus ini masih menggunakan Sprindik umum. Artinya belum ada tersangka yang ditetapkan dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

KPK saat ini tengah memproses hukum tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB)- perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Ketiga tersangka itu antara lain mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif.  Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.

Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait.

KEYWORD :

Suap Restitusi Pajak Kantor Pajak Banjarmasin KPK Sita Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :