https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan yang Dikorupsi Milik Negara dan Bukan PIHK

Gery David Sitompul | Kamis, 20/08/2026 14:18 WIB



KPK menilai keuntungan yang diperoleh pihak swasta dari pengelolaan kuota tersebut dinilai sebagai keuntungan tidak sah atau illegal gain. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai persidangan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kuota haji tambahan dihitung sebagai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023-2024.

KPK menegaskan, kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan kuota milik negara dan harus dikelola serta dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, keuntungan yang diperoleh pihak swasta dari pengelolaan kuota tersebut dinilai sebagai keuntungan tidak sah atau illegal gain yang dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Baca juga :
Yaqut Sebut Dakwaan KPK soal Perkara Haji Tidak Jelas

Pemerintah Indonesia diketahui mendapatkan kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 kuota dan disepakati digunakan untuk haji reguler seluruhnya. Namun Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu menerbitkan Surat Keputusan Menag Nomor 467 Tahun 2023 yang membagi 8.000 kuota haji tambahan itu menjadi 7.360 orang atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

Kemudian pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji. Saat itu pembagian 20 ribu kuota itu disepakati dengan besaran 18.400 atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk kuota haji khusus. Namun, Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Menag dengan menerbitkan SK pembagian 20 ribu kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Disekresi itu diduga menyalahi aturan.

Baca juga :
Kuasa Hukum Sebut Kesepakatan RI-Arab Saudi Jadi Dasar Pembagian Kuota Haji

"Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Persentase kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara. Tugas negara adalah apa? Mensejahterakan rakyatnya termasuk dalam rangka ibadah," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Penegasan KPK itu sekaligus merespons pernyataan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari pembagian kuota Haji.

Baca juga :
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji

KPK menduga mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2024 dilakukan secara leluasa oleh PIHK melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas.

"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK," kata Taufik.

Selain itu, dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan itu juga berdampak pada jamaah. Di mana, ribuan jemaah yang seharusnya berangkat menjadi gagal. Sementara jemaah yang seharusnya belum berhak berangkat, justru diberangkatkan.

Padahal, kouta tambahan yang diberikan ke Pemerintah Indonesia sedianya untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan haji. Ironinya kouta tambahan haji yang didapat justru diwarnai praktik jual beli dan fee percepatan, yang akhirnya menguntungkan sejumlah pihak.

"Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah," tegas Taufik.

Taufik mengatakan pihaknya telah mengantongi banyak bukti perbuatan melawan hukum ketika kasus ini bergulir di tahap penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya terkait sejumlah pertemuan yang diduga kental dengan konflik kepentingan atau maksud dan tujuan.

"Iya, kan ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut ngadep ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi, iya. Walaupun banyak alibinya, banyak nangkalnya, `Oh enggak, itu cuman nanya informasi`. Padahal sebetulnya memang itu, yang kemudian hasil pertemuan-pertemuan dari itu, lanjutan-lanjutannya ngomonginnya `Kapan nih kuotanya dikasihkan, ayo kita udah siap`. Artinya jemaah yang T0 tadi yang punya uang `udah siap nih`. Nah berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian," ujar Taufik.

Dalam pengusutan kasus ini, Taufik mengatakan ada beberapa PIHK yang secara sukarela mengembalikan keuntungan tidak sah atas kouta yang diterima. Namun. masih ada PIHK yang belum mengembalikan keuntungan tidak sah, lantaran menganggap kouta yang didapat adalah sah.

KPK tak mempersoalkan jika ada PIHK yang mengganggap keuntungan dari kouta yang didapat adalah sah.

"Tapi secara pemerintahan itu punya negara masih," tegas Taufik.

KPK memastikan keuntungan tidak sah, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, orang lain hingga merugikan keuangan negara itu telah melalui rangkaian atau tahapan saat proses penyidikan.

Sehingga, dugaan perbuatan rasuah Yaqut Cholil Dkk yakin untuk dibawa ke pengadilan dan diadili. Lembaga antirasuah akan membeberkan semua bukti yang dimiliki dalam persidangan.

"Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PHK ini itu pidana, ada semua," tandas Taufik.

Yaqut sebelumnya didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama-sama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dugaan perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41. Jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024.

Terkait dugaan korupsi ini, Yaqut disebut diperkaya senilai USD 271.500 atau sekitar Rp 4.833.786.000. Dugaan rasuah ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

Dalam dakwaan jaksa juga merinci kerugian negara Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji. Yakni :

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (Rp 438,2 miliar);

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (Rp 39,9 miliar);

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (Rp 143,9 miliar).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keuntungan Tidak Sah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777