https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum Menafkahi Anak dan Istri dari Hasil Judi dalam Islam

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 20/08/2026 15:05 WIB



Niat yang baik tidak akan pernah bisa menyucikan atau membenarkan cara yang haram. Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam ajaran Islam, tanggung jawab seorang kepala keluarga tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan materi anak dan istri, melainkan juga memastikan bahwa setiap suap makanan dan sumber kehidupan yang dialirkan ke dalam rumah tangga berasal dari mata pencaharian yang halal.

Di tengah maraknya fenomena perjudian konvensional maupun judi daring, sebagian orang terjebak dalam pemikiran keliru bahwa uang hasil judi tetap sah digunakan untuk menafkahi keluarga selama niat dan tujuannya baik.

Padahal, Islam secara tegas menetapkan bahwa perbuatan judi atau maysir merupakan tindakan haram dan tergolong perbuatan keji yang wajib dijauhi, sehingga seluruh harta yang dihasilkan dari praktik tersebut berstatus sebagai harta yang batil.

Baca juga :
Amalan Sunah di Malam Jumat dalam Hadis Nabi Muhammad

Dalam kaidah fikih Islam, niat yang baik tidak akan pernah bisa menyucikan atau membenarkan cara yang haram. Para ulama sepakat bahwa menafkahi keluarga menggunakan uang hasil judi hukumnya adalah haram secara mutlak.

Kepala keluarga yang dengan sengaja memberi makan, pakaian, dan tempat tinggal untuk keluarganya dari uang hasil perjudian menanggung dosa berlipat, yakni dosa melakukan perbuatan maksiat dan dosa memberi asupan haram kepada tanggungannya.

Baca juga :
5 Sikap yang Dianjurkan Nabi Ketika Menghadapi Musibah

Apabila anak dan istri tidak mengetahui asal-usul uang tersebut, maka seluruh beban dosa berada di pundak sang suami.

Namun, jika anggota keluarga mengetahui dan menikmati sumber haram tersebut, mereka turut menanggung dosa karena tergolong bekerja sama dalam kebatilan.

Baca juga :
Doa Tolak Bala untuk Perlindungan dari Segala Musibah

Dikutip Nu Online, dalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Penjelasan terkait larangan berjudi berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Abu Muzhaffar berkata:

قَالَ الْأَصْمَعِي: كَانَ ميسرهم على الْجَزُور، فَكَانُوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانِيَة وَعشْرين سَهْما،

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Judi Online Nafkah Keluarga Info Keislaman

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777