https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Dorong Media Sosial dan OTT Diatur dalam UU Penyiaran

Samrut Lellolsima | Kamis, 20/08/2026 16:13 WIB



Bukan kita mau menjadi tertutup, bukan. Tapi menjadi terbuka juga menurut saya kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada lembaga penyiaran Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, termasuk media sosial dan layanan over-the-top (OTT), turut diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.

Menurut Putra, pengaturan tersebut penting untuk memastikan konten yang disebarluaskan kepada masyarakat tetap mengedukasi sekaligus memberikan perlindungan kepada publik.

Baca juga :
Banggar Soroti Kesiapan Anggaran Pengangkatan 500 Ribu PPPK

“Kalau dia (platform yang) bisa diakses oleh publik kayak akun Instagram seseorang, akun Facebook, Youtubenya dan lain sebagainya, itu menurut saya memang harus diatur,” ujar Putra dalam Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Politikus PDIP itu mengatakan perkembangan teknologi digital telah membuat media konvensional maupun media baru memanfaatkan beragam saluran untuk menyebarluaskan konten, termasuk melalui OTT dan media sosial.

Baca juga :
Industri Kendaraan Listrik Harus Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Karena itu, kata dia, tanggung jawab untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat tidak semestinya hanya dibebankan kepada lembaga penyiaran konvensional.

“Bukan kita mau menjadi tertutup, bukan. Tapi menjadi terbuka juga menurut saya kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada media lembaga penyiaran saja,” katanya.

Baca juga :
Berantas TPPO, Komisi XIII Buka Opsi Pembentukan Badan Khusus

Putra menilai kewajiban tersebut perlu berlaku bagi seluruh pihak yang mendapatkan kesempatan menyiarkan konten kepada publik, khususnya melalui internet.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi masyarakat, bukan sekadar memberikan imbauan kepada pengelola platform.

“Tidak hanya bisa mengimbau-imbau saja, tapi betul-betul harus diawasi karena ketika masuk ke publik itu menjadi siaran publik,” ujarnya.

Menurut Putra, pengaturan dalam UU Penyiaran juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing layanan. Platform atau layanan yang bersifat terbatas dan berlangganan perlu dibedakan dengan platform yang kontennya dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Ia menegaskan, aspek akses publik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan ruang lingkup pengaturan penyiaran digital.

Dengan demikian, pembaruan regulasi penyiaran diharapkan mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital tanpa mengabaikan aspek edukasi dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen informasi.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Badan Legislasi Putra Nababan media sosial platform digital Politikus PDIP

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777