Kamis, 20/08/2026 14:13 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Petakan Kebutuhan ASN di Sektor Esensial





Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), terutama pada sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah merekrut pegawai baru.

Dia mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menertibkan tata kelola ASN di daerah. Namun, dia mengingatkan larangan rekrutmen harus diikuti dengan pemetaan jumlah dan kebutuhan ASN agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan pemerintah,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut Khozin, pemetaan perlu dilakukan secara khusus terhadap sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Data tersebut setidaknya mencakup jumlah ASN yang tersedia serta kebutuhan dan posisi yang masih kosong di setiap daerah.

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN, khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tegas Khozin.

Dia mengatakan hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) yang direncanakan dibuka pada 2027.

Dengan demikian, rekrutmen ASN tidak hanya didasarkan pada usulan administratif pemerintah daerah, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil pelayanan publik serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” urai Khozin.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah untuk beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan pembatasan rekrutmen ASN baru oleh pemerintah daerah.

Khozin menilai implementasi kebijakan tersebut membutuhkan aturan teknis yang jelas agar seluruh pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam mengelola kebutuhan pegawai.

“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin tata kelola ASN rekrutmen ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :