Kamis, 20/08/2026 14:12 WIB

RUU Ketenagakerjaan Harus Adaptif terhadap Perubahan Dunia Kerja





Regulasi baru dinilai perlu memberikan kepastian pelindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi baru dinilai perlu memberikan kepastian pelindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu. 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher kepada Parlementaria, Kamis (20/8/2026). Ia menilai perkembangan pola kerja, termasuk hadirnya pekerja gig seperti pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir, harus menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” kata Netty.

DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.

Netty menekankan, RUU Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja gig atau tenaga kerja yang menjalankan pekerjaan lepas, paruh waktu, maupun kontrak jangka pendek. Menurutnya, aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.

“Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan dengan pekerja gig, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengemudi ojol dan kurir yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena itu, kelompok pekerja tersebut dinilai membutuhkan jaminan sosial yang memadai.

“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” tutur legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Selain pekerja platform digital, Netty mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal. Namun, menurutnya, skema kepesertaan serta pembiayaannya harus disusun secara realistis karena pendapatan kelompok pekerja tersebut cenderung tidak tetap.

Lebih lanjut, Netty menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Regulasi yang dihasilkan, kata dia, harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif untuk membuka lapangan kerja.

“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” lanjut Netty.

Ia berharap RUU Ketenagakerjaan nantinya menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.

“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR RUU Ketenagakerjaan Perubahan Dunia Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :