https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

Samrut Lellolsima | Kamis, 06/08/2026 15:10 WIB



Setiap pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat, bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berada di kawasan hutan adat.

Menurutnya, hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat sehingga setiap aktivitas investasi maupun pertambangan wajib mendapat persetujuan dari masyarakat adat setempat.

Baca juga :
Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, kemarin.

“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor, terlebih kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” kata Bob dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Baca juga :
Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

Politikus Gerindra itu menjelaskan, kewajiban memperoleh izin dari masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada warga. Lebih dari itu, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.

“Setiap pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” ujarnya.

Baca juga :
Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

Bob menambahkan, pengaturan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi itu harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang selaras dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kewajiban perizinan ini merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar tercipta harmoni hukum yang berkeadilan, sehingga hak masyarakat adat terlindungi dan kepastian hukum tetap berjalan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menilai legalitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi faktor penting agar potensi daerah dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Ia berharap optimalisasi potensi SDA di Papua Barat dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat adat.

“Dari aspek itu, pemberdayaan masyarakat adat kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah, tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” ujar Lakotani.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI tersebut juga dihadiri Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, serta Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat sekaligus Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU Masyarakat Adat kawasan hutan Politikus Gerindra

Terkini | Kamis, 06/08/2026 16:15 WIB

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Gaya Hidup

Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak

Gaya Hidup

Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada

News

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

News

Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru

News

Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

News

Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali

News

Ketua Banggar DPR Dorong Penguatan Sektor Industri dan Pertanian

News

Kementerian PU Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Dukung Program Presiden

News

Pasukan Israel Serbu Pengungsi Qalandia, Tangkap Puluhan Warga Palestina

News

800 Ribu Pengungsi Perang Lebanon Mulai Kembali ke Kampung Halaman

Humanika

Tidak Sempurna Iman Seseorang Jika Belum Memiliki Sikap Ini

News

Menkeu: Presiden Perintahkan Stimulus Antisipasi Dampak El Nino Disiapkan

News

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777