Kamis, 06/08/2026 15:13 WIB

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum





Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang batal demi hukum menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum sekaligus pengingat agar setiap dakwaan disusun secara cermat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke menghormati putusan sela tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum,” kata Rieke dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke dalam putusan sela menerima eksepsi penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan Vidi Eskafaris Gumilang dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Rieke, meski putusan sela belum menyentuh pokok perkara, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap dakwaan wajib memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia menegaskan, kasus Vidi menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah, due process of law, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Rieke juga mengingatkan bahwa hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Ia menilai penuntut umum wajib membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta peran nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Terkait perkara tersebut, Rieke menekankan pentingnya pembuktian mengenai kedudukan Vidi sebagai student pilot.

Menurutnya, dalam rezim hukum penerbangan tanggung jawab operasional berada pada Pilot in Command (PIC), sehingga harus dibuktikan secara jelas siapa yang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, hingga mengambil keputusan operasional.

“Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah,” katanya.

Rieke juga mengapresiasi tim penasihat hukum Vidi yang dinilainya menggunakan mekanisme eksepsi sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional terdakwa.

Lebih lanjut, ia menyebut perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menyusun surat dakwaan agar dilakukan secara cermat, teliti, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

“Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mendorong Jaksa Penuntut Umum memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP apabila terdapat dasar hukum yang memadai serta menghormati seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi upaya terakhir (last resort), bukan diterapkan secara otomatis sebelum terpenuhinya syarat hukum.

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan di bidang penerbangan juga diminta memperjelas batas tanggung jawab hukum antara Pilot in Command, instruktur, dan student pilot untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap peserta pelatihan.

“Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum. Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan,” kata Rieke.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Vidi Eskafaris Gumilang PN Merauke putusan sela




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :