Kamis, 06/08/2026 13:12 WIB

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas





Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati

Anggota Komisi IX DPR RI dari F-NasDem, Nurhadi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial diusut secara objektif.

Menurut Nurhadi, polemik tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi di ruang digital, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8).

Politikus NasDem itu menegaskan profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan sehingga ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Nurhadi menilai kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit.

Menurut dia, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan pasien akibat keterbatasan ruang rawat inap, publik berhak mengetahui penyebab sebenarnya.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” tegasnya.

Selain itu, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam bermedia sosial.

Nurhadi menilai, di era digital setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar sistem pelayanan kesehatan nasional tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus itu mencuat setelah unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan kembali viral usai dikabarkan meninggal dunia. Sebelum meninggal, Yurizal mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap.

Unggahan tersebut kemudian memicu kontroversi setelah sejumlah akun yang disebut milik dokter maupun tenaga kesehatan meninggalkan komentar yang dinilai tidak berempati. Tangkapan layar komentar itu beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Nurhadi NasDem pelecehan pasien BPJS tenaga kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :