https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenag Respons Perpres 111/25, Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ

Agus Mughni | Selasa, 07/07/2026 18:05 WIB



Wamen menilai, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ. 

Langkah itu diambil Kemenag merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang salah satu isinya mengkategorikan LGBT sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menilai, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Baca juga :
Iran Sebut Perundingan Tak Dimulai jika Ancaman Terus Berlanjut

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wamenag dalam keterangan resmi Kemenag, Senin (6/7).

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, kata Romo Syafi’i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 tahun 2025. Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga :
Puan Ajak Indonesia-India Perkuat Kerja Sama di Tengah Gejolak Global

Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Baca juga :
BGN Belum Mau Bahas Anggaran MBG, Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola

Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag.

Karena itu, Wamenag meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Wamenag menilai, upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kemenag harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Dijelaskan Romo Syafi’i, dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kemenag. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.

“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” sebut Wamenag.

Kedua, memberdayakan penyuluh agama pada KUA. Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya deteksi dini di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.

Ketiga, membina keluarga sakinah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.

Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta  pendidikan seksualitas berbasis agama.

“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.

Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan. “Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Agama Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777