Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi. (Foto: Dok. Ist)
Pengaturan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian dan lembaga dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai harus tetap berpijak pada amanat konstitusi, yakni penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.
Kehadiran berbagai model sekolah yang dikelola lintas kementerian tidak boleh melahirkan fragmentasi maupun standar yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut membahas pengaturan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian/lembaga dalam RUU Sisdiknas serta harmonisasi kewenangan, standar mutu, dan tata kelola pendidikan nasional.
Menurutnya, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, berbagai program pendidikan yang saat ini berkembang harus tetap berada dalam satu kerangka sistem yang terintegrasi.“Dari penjelasan bapak dan ibu, saya melihat ada koordinasi dan ada integrasi. Tetapi apakah itu satu kurikulum? Itu harus kita pastikan. Karena ini mandat konstitusi,” ujar Purnamasidi.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyinggung munculnya berbagai satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian dan lembaga, seperti Sekolah Rakyat yang diinisiasi Kementerian Sosial, Sekolah Garuda yang berada di bawah Kemendiktisaintek, hingga rencana akademi olahraga yang akan dikembangkan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menurutnya, keberagaman model pendidikan tersebut merupakan hal yang baik, namun seluruhnya harus berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang sama.
“Ada Sekolah Rakyat, ada Sekolah Garuda, sebentar lagi Kementerian Pemuda dan Olahraga juga ada akademi olahraga. Mandat konstitusi itu satu sistem pendidikan. Saya melihat ada upaya ke arah sana dan menurut saya kita harus sepakat mengenai hal itu,” tegasnya.
Purnamasidi menilai harmonisasi norma dalam RUU Sisdiknas menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan perlu memiliki kesamaan pandangan mengenai standar dan tata kelola yang akan diatur dalam undang-undang.
“Nah, karena itu kita semua yang hadir pada hari ini mari bersama-sama menormakan dengan norma yang sama, sehingga sejalan dengan undang-undang yang ada,” katanya.Ia mengingatkan bahwa sinkronisasi regulasi harus menjadi perhatian bersama agar kebijakan yang telah disepakati nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan.
“Saya takut nanti ada yang menggugat norma itu. Karena itu, kita harus memastikan semuanya berjalan dalam koridor yang sama. Ketika nanti undang-undangnya diketok, tidak ada lagi persoalan yang muncul akibat perbedaan norma,” ujarnya.
Melalui pembahasan RUU Sisdiknas, Purnamasidi berharap lahir sebuah sistem pendidikan nasional yang mampu mengakomodasi berbagai bentuk satuan pendidikan tanpa mengabaikan prinsip kesatuan sistem sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Tujuannya agar seluruh kebijakan pendidikan yang kita bangun sejalan dengan amanat undang-undang dan memberikan kepastian bagi penyelenggaraan pendidikan nasional ke depan,” pungkasnya.
Selasa, 23/06/2026 21:20 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB