Selasa, 23/06/2026 21:32 WIB

Banyak WNA Bekerja Ilegal, DPR Minta Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan





Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menyebut banyak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menyoroti aksi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang terbongkar dalam operasi pengawasan keimigrasian.

Menurutnya banyak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Sebab itu, ia meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA), termasuk memperketat aturan bagi WNA yang masuk dengan menggunakan visa turis.

“Ini yang kita harus awasi jangan sampai WNA yang mengunjungi Indonesia dengan visa turis malah melakukan aktivitas lain seperti bekerja dengan jangka waktu yang lama,” ungkap Yan di Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 23 Juni 2026.

Pun, dirinya mengingatkan bahwa hukum keimigrasian Indonesia mewajibkan warga negara asing menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Indonesia dalam jangka panjang bahkan seumur hidup.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122(a) tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan visa dan izin tinggal. 

“Bahayanya jika dibiarkan lapangan pekerjaan yang ada akan terus berkurang khususnya bagi warga lokal karena banyaknya WNA yang bekerja dengan tidak mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya. 

Terakhir, ia menyampaikan kepatuhan terhadap aturan visa kini menjadi hal mutlak bagi siapa pun yang ingin bekerja atau melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia.

“Intinya, tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau, apalagi Kepulauan Riau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memang cukup padat arus pergerakan orangnya,” tandas Yan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR Pekerja Ilegal Imigrasi Batam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :