Selasa, 23/06/2026 19:23 WIB

Baleg DPR Setujui RUU PFII Masuk Prolegnas 2026





Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada Prolegnas akan dimasukkan ke dalam

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya menyepakati usulan pemerintah untuk membahas RUU PFII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyetujui dan menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bob.

Menurut Bob, Baleg menilai syarat “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah terpenuhi. Karena itu, RUU yang sebelumnya belum masuk dalam Prolegnas dapat diajukan dan dibahas pada tahun berjalan.

Ia menjelaskan, salah satu alasan yang mendasari pemenuhan unsur tersebut adalah adanya ketentuan bahwa regulasi mengenai PFII harus dibentuk paling lambat tiga bulan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan pada 17 Juni 2026.

“Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada Prolegnas akan dimasukkan ke dalam Prolegnas,” ujarnya.

Meski demikian, Baleg mengingatkan pemerintah agar menjamin keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pembahasan RUU PFII nantinya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan nasional.

Menurut Eddy, keberadaan PFII akan menjadi motor penggerak ekonomi masa depan dengan menyediakan berbagai layanan jasa keuangan sekaligus menjadi pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor keuangan.

“PFII merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata Eddy.

Karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 guna menyediakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

“Sekaligus mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” pungkasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU PFII Prolegnas 2026 keuangan nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :