https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan

Gery David Sitompul | Selasa, 23/06/2026 18:10 WIB



Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal; Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tersangka dimaksud ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal; Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

"Kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca juga :
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp30 Miliar Dedi Congor dari Bos Blueray

Ketiga tersangka diduga sebagai pihak penerima suap dari bos Blueray Cargo John Field yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

John Field dan kedua anak buahnya didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Baca juga :
Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara

Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum.

Baca juga :
KPK Bakal Dalami Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

"Adapun para Terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 Miliar diantaranya dalam bentuk mata uang asing," kata Takdir.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Bea Cukai Suap Importasi Barang Pejabat Bea Cukai

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777