Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan korupsi pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari senilai Rp300 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Dugaan korupsi itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya kepada Kejagung.
"Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Selain itu, Kejagung akan mempelajari terkait 41 nama dari Sony Sonjaya yang diduga terlibat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Sony mengungkapkan dugaan pengadaan CCTV fiktif dan perangkat sidik jari di BGN. Temuan itu telah diserahkan ke Kejagung sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) Sony diterima penyidik.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti proyek pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari tersebut ditujukan untuk pemasangan di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna menjelaskan bahwa setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan sistem sidik jari. Pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor.
"Jadi, satu SPPG dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi, BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.
Krisna mengklaim seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Di mana, Sony sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.
Akan tetapi, kata Krisna, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.
Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung mengungkapkan Glory berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Glory juga menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.
Sementara lima tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Selasa, 23/06/2026 20:03 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB