https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Terkait Aliran Uang Kasus Rita Widyasari

Gery David Sitompul | Selasa, 23/06/2026 17:09 WIB



KPK mencecar Nabil terkait aliran uang dalam penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Nabil Husein Said Amin di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa, 23 Juni 2026.

KPK mencecar Nabil terkait aliran uang dalam penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari selaku tersangka.

Baca juga :
KPK Panggil Anggota Komisi III DPR Nabil Husein Kasus Rita Widyasari

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

"Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," tambah Budi.

Baca juga :
KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno

Nabil diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Perusahaan Nabil itu bergerak di sektor pertambangan, minyak & gas yang berbasis di Kalimantan Timur.

Perusahaan tersebut beroperasi khususnya di bidang jasa pengangkutan batu bara (coal hauling) dan memiliki area operasional (site) yang tersebar di beberapa wilayah.

Baca juga :
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang

Adapun materi pemeriksaan tersebut turut didalami penyidik terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, H. Sunggono.

Kemudian, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur, H. M. Said Amin; ASN BPKAD Kabupaten Kukar, Aulia Wirahman; dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Cici Andini Balfas

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Gratifikasi Batu Bara

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777