https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

Vaza Diva | Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB



Keputusan untuk menikahi seorang janda yang telah memiliki anak membawa konsekuensi dan dinamika tersendiri dalam rumah tangga. Ilustrasi - menikah (Foto: kontrakhukum)

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan untuk menikahi seorang janda yang telah memiliki anak membawa konsekuensi dan dinamika tersendiri dalam rumah tangga.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dan menjadi perbincangan hangat di berbagai ruang publik maupun forum konsultasi hukum, apakah seorang suami wajib menafkahi anak bawaan dari istrinya tersebut?

Dalam perspektif hukum Islam yang dirangkum dari berbagai laman resmi lembaga fatwa dan edukasi syariah, kewajiban utama memberi nafkah anak pada dasarnya tidak pernah gugur dari pundak ayah kandungnya.

Baca juga :
Ini Rahasia Pola Makan Sehat dalam Ajaran Islam

Berdasarkan garis nasab, seorang anak tetap menjadi tanggung jawab ayah biologisnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, meskipun kedua orang tuanya telah bercerai dan ibunya telah menikah lagi.

Secara hukum fikh, suami baru (ayah tiri) tidak memiliki kewajiban syar`i secara mutlak untuk memberi nafkah lahiriah berupa pemenuhan kebutuhan pokok kepada anak tiri, karena tidak adanya hubungan nasab (darah).

Baca juga :
Kapan Seorang Laki-Laki Dianggap Siap untuk Menikah?

Namun, para ulama sepakat bahwa jika suami baru secara sukarela memberikan nafkah, membiayai sekolah, dan mengasuh anak tiri tersebut, maka tindakan itu dinilai sebagai amal jariah, sedekah yang sangat mulia, dan bentuk ihsan (kebaikan) yang mendatangkan pahala besar.

Senada dengan hukum agama, hukum positif di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan hal yang sama.

Baca juga :
Mengapa Tidur Tengkurap Tidak Dianjurkan dalam Islam?

Pasal 45 UU Perkawinan menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, dan kewajiban tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, yang mana kewajiban ini terus berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Dengan demikian, secara legalitas hukum negara, mantan suami (ayah kandung) tetap dibebani kewajiban memberi nafkah anak.

Ibu kandung dapat menuntut hak nafkah anak tersebut ke pengadilan jika mantan suaminya melalaikan tanggung jawab. Ayah tiri secara hukum tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas nafkah anak bawaan istrinya.

Meski secara hukum agama dan negara jawabannya adalah tidak wajib, berbagai pakar konseling pernikahan dan sosiolog mengingatkan pentingnya realitas di lapangan. Ketika seorang pria menikahi janda beranak satu, anak tersebut akan tinggal satu atap dengannya.

Dalam praktiknya, jika ayah kandung si anak tidak mampu atau tidak bertanggung jawab memberikan nafkah, beban tersebut secara otomatis akan berimbas pada kondisi finansial sang istri.

Oleh karena itu, media-media edukasi keluarga sangat menyarankan adanya pre-marital agreement (kesepakatan sebelum menikah) atau komunikasi yang terbuka mengenai pos anggaran rumah tangga.

Sikap bijaksana dari suami untuk ikut merangkul dan membiayai anak tiri, selain menciptakan keharmonisan, juga menjadi bentuk pembuktian cinta yang utuh kepada sang istri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Janda Anak Satu Nafkah Anak Hukum Islam

Terkini | Selasa, 23/06/2026 06:39 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777