Senin, 22/06/2026 01:50 WIB

Kapan Seorang Laki-Laki Dianggap Siap untuk Menikah?





Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Ilustrasi - menikah (Foto: kontrakhukum)

Jakarta, Jurnas.com - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Lebih dari sekadar menyatukan dua insan, pernikahan adalah ikatan suci yang dibangun atas dasar tanggung jawab, komitmen, dan kesiapan untuk membina keluarga yang sakinah.

Namun, pertanyaan mengenai kapan seorang laki-laki dianggap siap menikah masih sering menjadi perbincangan, terutama di kalangan generasi muda.

Banyak yang mengaitkan kesiapan menikah dengan usia atau kondisi ekonomi semata. Padahal, Islam memandang kesiapan menikah dari berbagai aspek.

Salah satu kekhawatiran yang umum dirasakan para pemuda adalah persoalan rezeki dan kemampuan menafkahi keluarga.

Meski demikian, Allah SWT memberikan kabar gembira bagi mereka yang menikah dengan niat menjaga kehormatan diri.

Allah SWT berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 32)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk menghindari pernikahan selama seseorang memiliki kesungguhan dan ikhtiar dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan pedoman mengenai syarat seseorang untuk menikah. Dalam hadis riwayat Bukhari, beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah ia menikah. Sebab menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan." (HR. Bukhari)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud kemampuan dalam hadis tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya pernikahan dan nafkah, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan tanggung jawab.

Karena itu, laki-laki yang siap menikah bukan sekadar mereka yang telah memiliki pekerjaan atau penghasilan. Kesiapan juga tercermin dari kematangan emosi, kemampuan mengendalikan diri, serta kesediaan untuk memikul amanah sebagai suami dan calon ayah.

Selain aspek finansial, pemahaman agama juga menjadi bekal penting dalam membangun rumah tangga. Seorang suami diharapkan mampu menjadi teladan, membimbing keluarga dalam kebaikan, dan memahami hak serta kewajiban dalam kehidupan pernikahan.

Bagi mereka yang belum memiliki kesiapan tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak puasa sebagai sarana menjaga diri dari dorongan hawa nafsu hingga tiba waktu yang tepat untuk menikah.

Pada akhirnya, kesiapan menikah dalam Islam tidak hanya diukur dari seberapa besar penghasilan yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas iman, kedewasaan sikap, dan kesungguhan dalam mempersiapkan masa depan keluarga.

Dengan persiapan yang matang, pernikahan tidak hanya menjadi penyempurna agama, tetapi juga jalan menuju kehidupan yang penuh keberkahan.

KEYWORD :

Info Keislaman Laki Laki Siap Menikah Kriteria Islam Nabi Muhammad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :