https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Gery David Sitompul | Selasa, 23/06/2026 19:29 WIB



Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka korupsi MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2026.

Terdapat dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata Syarief, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga :
Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar di BGN

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujarnya.

Di mana, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.

Baca juga :
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG

Selain itu, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

Baca juga :
Daftar Nama Terkait Korupsi MBG Bertambah, Ada 41 Tokoh Besar

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," kata Syarief.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya.

Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung mengungkapkan Glory berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Glory juga menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.

Sementara lima tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Sony Sonjaya Justice Collaborator

Terkini | Selasa, 23/06/2026 20:57 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777