https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Saudi Tindak Tegas 29 Jemaah Haji Ilegal, Didenda Rp93 Juta

Mutiul Alim | Kamis, 14/05/2026 18:43 WIB



Bagi 29 jemaah haji yang nekat menempuh jalur ilegal tersebut, pemerintah menjatuhkan denda masing-masing sebesar SR20.000 atau Rp93 juta. Jemaah haji di Arab Saudi (Foto: Arab News)

Riyadh, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan tindakan hukum tegas terhadap 19 orang, yang terdiri dari lima warga asing dan 14 warga lokal, yang tertangkap tangan mengangkut 29 jemaah tanpa izin resmi ke tempat-tempat suci.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, para pelanggar ini menghadapi sanksi berat mulai dari denda hingga SR100.000 (sekitar Rp465 juta), penyitaan kendaraan, hingga sanksi sosial berupa pengumuman nama mereka ke publik.

Bagi 29 jemaah haji yang nekat menempuh jalur ilegal tersebut, pemerintah menjatuhkan denda masing-masing sebesar SR20.000 atau Rp93 juta. Sementara khusus bagi warga ekspatriat yang melanggar, mereka menghadapi ancaman deportasi segera dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga :
Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Imbau Jemaah Atur Ritme Ibadah-Jaga Kesehatan

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye penegakan hukum intensif selama satu bulan terakhir yang melibatkan berbagai cabang keamanan Saudi, termasuk Kepolisian Wilayah Makkah dan Administrasi Umum Mujahidin.

"Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jemaah haji yang sah," tegas Direktorat Jenderal Keamanan Publik dalam pernyataannya dikutip dari Arab News pada Kamis (14/5).

Baca juga :
Kemenhaj: 20 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 352 Dirawat

Sejak April lalu, otoritas keamanan juga telah membongkar jaringan pemalsuan gelang haji, kartu Nusuk, dan izin tinggal (iqama). Beberapa pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Sudan, Mesir, Yaman, Afghanistan, dan Pakistan.

Modus operandi yang dilakukan para penyelundup mencakup penggunaan jalan yang tidak beraspal dan jalur lembah tersembunyi untuk memasukkan individu ke Makkah, serta promosi layanan haji palsu melalui iklan di media sosial.

Baca juga :
Hari ke-16 Operasional Haji: 12.725 Jemaah Jalani Rawat Jalan, 10 Wafat

Pemerintah Arab Saudi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui nomor darurat terpadu 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan.

Operasi pembersihan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta melindungi integritas ibadah haji dari praktik penipuan dan penyelundupan yang berisiko mengganggu keamanan nasional.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Jemaah Haji Ilegal Ibadah Haji 2026 Sanksi Arab Saudi

Terpopuler

Senin, 11/05/2026 05:05 WIB
Humanika

11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Selasa, 12/05/2026 15:12 WIB
News

Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Senin, 11/05/2026 09:22 WIB
News

Komisi IV: Harga BBM Naik, Nelayan Menjerit

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777