Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluhkan proses izin investasi di Indonesia yang berbelit hingga molor 1-2 tahun. Keluhan tersebut dinilai bukan tanpa alasan.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, di tengah kemudahan berbisnis sebagai target nasional, justru birokrasi dan tumpang tindih data masih menjadi "rem darurat".
Atas dasar itu, kata Rieke, Satu Data Indonesia (SDI) sebagai solusi yang mampu mengintegrasikan antara data spasial dan numerik. Bukan sekadar wacana, ini menjadi fondasi perencanaan pembangunan agar terencana, terukur, dan tepat sasaran.
"Konsep ini dikenal sebagai Evidence‑Based Governance, yang hanya bisa bekerja optimal jika tertuang dalam Sistem Pemerintahan Digital yang utuh. Dengan SDI, proses perizinan tak lagi bergantung pada "orang dalam" atau lembar demi lembar aturan teknis sektoral yang kerap saling bertentangan," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya.
Rieke menambahkan, sudah saatnya DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Satu Data Indonesia. Tanpa payung hukum yang kuat, ego sektoral dan tumpang tindih data akan terus menjadi biang kerok lambannya investasi. Dengan SDI, pungli dan lama urus izin bisa ditekan—investasi pun deras mengalir.
"Saya yakin Presiden Prabowo dengan latar belakang militer sangat memahami pentingnya pembenahan data dasar negara," ucapnya.
Rieke menjelaskan SDI dikonstruksikan mampu menggambarkan kondisi dan kebutuhan, serta potensi riil Indonesia, termasuk dalam kaitan dengan investasi yang berorisentasi pada kepentingan nasional, penguatan industri nasional untuk kesejahteraan rakyat.
"Data negara beres, izin cepat. Satu Data, Indonesia Bangkit, Maju, Sejahtera," ujarnya.