https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur

Samrut Lellolsima | Kamis, 07/05/2026 17:55 WIB



Kalau masinis menerima sinyal hijau lalu menjalankan kereta sesuai prosedur, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengaturan perjalanan Proses evakuasi korban penumpang KRL yang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Foto: cnbc indonesia

 

Jakarta, Jurnas.com – Penanganan kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan KA Argo di kawasan Bekasi Timur mulai menuai sorotan. Aparat kepolisian dikabarkan mengarah pada penetapan masinis sebagai tersangka. Namun, langkah tersebut dinilai prematur apabila dilakukan sebelum hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diumumkan.

Baca juga :
Tak Dibiarkan Layu, Momen Petugas KAI Menyirami Bunga di Stasiun Bekasi

Pengamat transportasi Milton Daeli menilai penyelidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada masinis. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta awal yang perlu didalami, terutama terkait sistem persinyalan dan pengaturan perjalanan kereta.

Berdasarkan informasi yang berkembang dari internal operasional, kata Milton, masinis disebut menerima sinyal hijau atau aman saat kereta melintas.

Baca juga :
KAI: 84 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Kembali ke Rumah

“Kalau masinis menerima sinyal hijau lalu menjalankan kereta sesuai prosedur, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengaturan perjalanan kereta? Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai operator di lapangan langsung dijadikan pihak paling bersalah,” ujar Milton kepada media, Kamis (7/5).

Ia menegaskan, dalam sistem perkeretaapian modern, masinis bekerja berdasarkan instrumen dan sinyal resmi. Karena itu, apabila terdapat kesalahan pada sistem persinyalan atau pengendalian perjalanan, maka penyelidikan harus mengarah pada rantai komando dan sistem pengawasan yang lebih luas.

Baca juga :
Polisi Sudah Periksa 31 Saksi terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi

Milton juga menyinggung kemungkinan adanya tanggung jawab regulator, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, apabila nantinya ditemukan persoalan dalam sistem keselamatan maupun pengendalian operasional.

“Kalau investigasi membuktikan sinyal memang hijau, maka arah pemeriksaan semestinya tidak hanya ke operator KAI. Bisa saja ada persoalan pada sistem yang berada dalam pengawasan regulator. Ini harus dibuka secara objektif,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru mencari tersangka demi meredam tekanan publik. Sebab, kecelakaan transportasi pada umumnya melibatkan banyak faktor dan harus diurai secara komprehensif.

“KNKT dibentuk memang untuk mengurai akar persoalan teknis. Polisi sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT agar penegakan hukum tidak keliru sasaran dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap petugas lapangan,” tegasnya.

Menurut Milton, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi penting agar publik mengetahui secara jelas apakah insiden tersebut murni disebabkan human error atau justru akibat kegagalan sistem keselamatan yang lebih besar.

“Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi operator kereta api, tetapi juga regulator transportasi nasional, mengingat keselamatan publik menjadi taruhannya,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

kecelakaan kereta Bekasi Timur investigasi KNKT masinis tersangka

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777