https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer

Gery David Sitompul | Kamis, 07/05/2026 16:07 WIB



Hal itu didalami KPK melalui peneriksaan 10 orang saksi pada Selasa, 5 Mei 2026 di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah. Wali Kota Madiun Maidi memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada para developer sebelum proyek berjalan.

Hal itu didalami KPK melalui peneriksaan 10 orang saksi pada Selasa, 5 Mei 2026 di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah. Para saksi berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta.

"Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca juga :
KPK Panggil 3 Kepala Dinas Terkait Kasus Bupati Cilacap

KPK menduga permintaan dana CSR tersebut berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha di Kota Madiun. Budi menyebut izin usaha tidak akan diterbitkan apabila developer tidak memenuhi permintaan dana CSR yang diminta.

"Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," kata Budi.

Baca juga :
KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati

Untuk diketahui, KPK memproses hukum Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.

Baca juga :
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK: Fokus Saja di Persidangan

KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.

Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi Pemerasan Dana CSR

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777