Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta. Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pemerintah memastikan empat jalur seleksi tetap digunakan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan penyesuaian pada penghitungan daya tampung sekolah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut perubahan aturan dilakukan karena adanya ketentuan baru terkait jumlah siswa dan rombongan belajar (rombel) di setiap satuan pendidikan.
“Yang diperebutkan itu sebenarnya jumlah kursi dalam kelas dan jumlah kelas dalam sekolah. Karena itu sekarang cara menghitung jumlah siswa dalam rombel dan jumlah rombel disesuaikan dengan aturan baru,” ujar Gogot di Jakarta, pada Kamis (7/5).
Kewenangan penghitungan daya tampung kini diberikan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tingkat provinsi agar persoalan teknis tidak seluruhnya ditangani pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Pemerintah daerah juga diberi otoritas menetapkan petunjuk teknis sesuai kewenangannya masing-masing.
“PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA, SMK, dan SLB ditetapkan pemerintah provinsi. Jadi nanti lebih jelas penanganannya,” ucapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 71 persen pemerintah daerah disebut telah menyelesaikan petunjuk teknis SPMB. Sementara jalur seleksi dipastikan tidak berubah, termasuk besaran minimal kuota pada tiap jalur.
“Jalurnya tetap sama, domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Persentasenya juga tetap karena peraturannya tidak berubah,” kata Gogot.
Kemendikdasmen juga mendorong pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB guna mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Saat ini tercatat 148 daerah telah menerapkan SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta.
“SPMB itu sistem, bukan sekadar seleksi. Semua anak yang mendaftar harus dipastikan mendapatkan tempat belajar,” ujar Gogot.
Selain itu, pemerintah mengingatkan daerah agar tidak memaksakan penambahan jumlah siswa tanpa kesiapan sarana, guru, dan anggaran.
Penambahan rombel hanya dapat dilakukan jika tiga syarat tersebut terpenuhi.
“Jangan sampai jumlah murid bertambah, tapi ruang kelasnya tidak ada. Akhirnya siswa belajar di luar kelas atau memakai ruang lain yang tidak semestinya,” ucap Gogot.
Dalam skema terbaru, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) juga dapat digunakan sebagai komponen jalur prestasi. Namun, bobot penilaiannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB