Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Namun, data LHKPN belum dipublikasikan karena masih berada dalam tahap verifikasi.
“Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis, 7 Mei 2026.
Budi menjelaskan, batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Sementara, proses verifikasi oleh KPK dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak laporan diterima.
Dikatakan Budi, penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN pada tenggat waktu 31 Maret 2026 tetap dinilai telah melapor tepat waktu.
“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Budi juga merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut ada 38 anggota Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN. Budi menyatakan KPK akan menelusuri data tersebut.
“Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” ucap dia.
Sebelumnya, ICW meminta klarifikasi kepada KPK mengenai data terbaru LHKPN Presiden Prabowo dan 38 anggota Kabinet Merah Putih yang belum tercantum di laman resmi e-LHKPN.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan surat permintaan klarifikasi dilayangkan karena hingga kini laporan harta kekayaan Presiden Prabowo dan sejumlah anggota kabinet belum muncul di situs resmi KPK.
“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Yassar juga menyoroti pernyataan Budi Prasetyo yang sebelumnya menyebut Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN tepat waktu.
Namun, menurut ICW, hingga 4 Mei 2026 laporan terbaru Presiden Prabowo masih belum ditemukan di laman e-LHKPN.
“Lagi-lagi sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN per 4 Mei kemarin, yakni lebih dari satu bulan dari tenggat waktu, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada,” ujar dia.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB