Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Komdigi)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mempertimbangkan wacana pelarangan penggunaan platform belanja daring (e-commerce) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Rencana ini muncul tak lama setelah pemerintah resmi memberlakukan larangan media sosial secara menyeluruh bagi anak di bawah umur, guna melindungi dari berbagai ancaman siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai anak-anak yang menjadi korban penipuan melalui platform belanja daring.
“E-commerce adalah target berikutnya, karena kami menemukan anak-anak yang menjadi korban penipuan melalui platform tersebut,” kata Menteri Meutya dalam wawancara dengan AFP, sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Rabu (6/5)
Pada Maret lalu, Indonesia mulai mengimplementasikan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, hingga kecanduan internet. Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang diambil Australia pada Desember lalu.
Awalnya, regulasi di Indonesia menyasar delapan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, namun nantinya akan diperluas ke semua platform digital termasuk situs belanja daring.
“Membiarkan orang tua menghadapi mereka (platform) sendirian tanpa aturan, seperti membiarkan orang tua bermain catur melawan seorang grandmaster. Mereka tidak akan menang, atau akan sangat sulit untuk menang,” ujar dia.
Hingga saat ini, Roblox menjadi platform terbaru yang mematuhi regulasi baru tersebut dengan memperkenalkan teknologi verifikasi usia. Pemerintah mencatat bahwa lebih dari separuh dari 45 juta pengguna Roblox di Indonesia adalah anak di bawah 16 tahun.
Sama seperti di Australia, regulasi Indonesia membebankan tanggung jawab kepada platform untuk mengatur akses remaja. Platform yang tidak patuh terhadap aturan yang diberlakukan secara bertahap ini berisiko terkena sanksi berupa denda hingga penghentian layanan di wilayah Indonesia.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB