https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menkomdigi Buka Wacana Larang Anak di Bawah 16 Tahun Belanja Daring

Mutiul Alim | Rabu, 06/05/2026 23:45 WIB



Komdigi mempertimbangkan wacana pelarangan penggunaan platform belanja daring (e-commerce) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Komdigi)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mempertimbangkan wacana pelarangan penggunaan platform belanja daring (e-commerce) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Rencana ini muncul tak lama setelah pemerintah resmi memberlakukan larangan media sosial secara menyeluruh bagi anak di bawah umur, guna melindungi dari berbagai ancaman siber.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai anak-anak yang menjadi korban penipuan melalui platform belanja daring.

“E-commerce adalah target berikutnya, karena kami menemukan anak-anak yang menjadi korban penipuan melalui platform tersebut,” kata Menteri Meutya dalam wawancara dengan AFP, sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Rabu (6/5)

Pada Maret lalu, Indonesia mulai mengimplementasikan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, hingga kecanduan internet. Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang diambil Australia pada Desember lalu.

Awalnya, regulasi di Indonesia menyasar delapan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, namun nantinya akan diperluas ke semua platform digital termasuk situs belanja daring.

“Membiarkan orang tua menghadapi mereka (platform) sendirian tanpa aturan, seperti membiarkan orang tua bermain catur melawan seorang grandmaster. Mereka tidak akan menang, atau akan sangat sulit untuk menang,” ujar dia.

Hingga saat ini, Roblox menjadi platform terbaru yang mematuhi regulasi baru tersebut dengan memperkenalkan teknologi verifikasi usia. Pemerintah mencatat bahwa lebih dari separuh dari 45 juta pengguna Roblox di Indonesia adalah anak di bawah 16 tahun.

Sama seperti di Australia, regulasi Indonesia membebankan tanggung jawab kepada platform untuk mengatur akses remaja. Platform yang tidak patuh terhadap aturan yang diberlakukan secara bertahap ini berisiko terkena sanksi berupa denda hingga penghentian layanan di wilayah Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Larangan E-commerce Keamanan Digital Anak Menkomdigi Meutya Hafid

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777